Heboh di Sukoharjo, Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ini Ancaman Hukumannya

Akibat pencabulan yang terjadi pada 2016 silam saat anak masih umur 14 tahun itu, membuat korban yang kini telah berusia 21 tahun mengalami trauma berat

20 Mei 2023, 23:10 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Ramai diberitakan ada seorang ayah di Sukoharjo, Jawa Tengah, dilaporkan sejak 2021 lalu mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi.

Akibat pencabulan yang terjadi pada 2016 silam saat anak masih umur 14 tahun itu, membuat korban yang kini telah berusia 21 tahun mengalami trauma berat. Kasus ini tengah ditangani kepolisian.

Namun sayangnya hingga dua tahun laporan berjalan, bahkan media massa pada, 16 Mei 2023 ramai memberitakan, terlapor yang merupakan orang tua korban yang dikenal sebagai praktisi hukum itu, masih melenggang bebas.

Ditemui DP3AKB Sukoharjo, Terlapor Dugaan Pencabulan Beri Keterangan Berbeda

Informasi yang didapat, terlapor sempat berupaya menempuh cara damai agar kasus tersebut tidak diteruskan ke ranah hukum. Hanya saja, upaya itu gagal lantaran korban melalui kuasa hukumnya yakni, Badrus Zaman, bersikukuh meneruskan proses hukum.

Lalu benarkah kasus pelecehan seksual terhadap anak bisa dihentikan karena sudah berdamai dengan pelaku? Bagaimana perlindungan hukum bagi si anak korban pelecehan seksual itu?

Pendiri Firma Hukum MBZ Keadilan, Badrus Zaman menyampaikan, setiap orang dapat menjadi korban pencabulan, namun seringkali tindak pencabulan tersebut menimpa pada anak.

Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Saat Masih SMP di Sukoharjo, Begini Kronologinya

Terkait tindak pidana pencabulan pada anak, tidak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka, seperti kasus pencabulan anak oleh ayah sendiri seperti kasus yang dilaporkan ke Polres Sukoharjo itu.

Definisi cabul dalam bahasa Indonesia sebagai sesuatu yang keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Korban pencabulan paling banyak terjadi pada perempuan, tanpa batas umur (objek). Meskipun begitu, juga ada laki-laki yang dicabuli oleh perempuan.

Dalam kejadian itu, korban harus mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini berarti tidak ada persetujuan dari pihak korban mengenai niat dan tindakan pelaku. Pencabulan di luar ikatan pernikahan dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan tertentu.

Penanganan Laporan Korban Diduga Dihamili Ayah Kandung Terlalu Lama, SPEK-HAM: Polisi Harus Kooperatif

Berita Lainnya

Berita Terkini