Heboh di Sukoharjo, Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ini Ancaman Hukumannya

Akibat pencabulan yang terjadi pada 2016 silam saat anak masih umur 14 tahun itu, membuat korban yang kini telah berusia 21 tahun mengalami trauma berat

20 Mei 2023, 23:10 WIB

Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Selain itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Jika dilanggar, pelaku pencabulan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini