SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sejumlah pihak dipanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah (Jateng), terkait penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Setelah sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Singopuran, dan Ketua RT setempat, kali ini giliran pemilik lahan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo yang dipanggil untuk diminta keterangan klarifikasinya.
Petugas dari PPNS BPCB Jateng meminta keterangan Sudino (67) selaku pemilik lahan didampingi anaknya yang bernama Bagas, dan Darno Kepala Disdikbud Sukoharjo. Mereka didengar keterangannya di Mapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo, Selasa (19/7/2022).
Kuasa hukum Sudino, Badrus Zaman dari firma hukum MBZ Keadilan yang juga turut hadir mendampingi menyampaikan, bahwa terkait permintaan klarifikasi belum mengarah kepada dugaan tindak pidana perusakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Tadi dari klien kami, Mas Bagas mendapat 20 pertanyaan dan Pak Sudino 23 pertanyaan. Dalam kasus (Ndalem Singopuran) ini, semua masih diduga cagar budaya. Papan pemberitahuan ODCB juga baru di pasang kemarin (Senin,18/7/2022),” kata Badrus.
Surat permintaan izin memasang papan pemberitahuan ODCB diluar tembok disampaikan kepada pemilik lahan oleh petugas dari Disdikbud. Pada hari itu, kebetulan Komisi IV DPRD Sukoharjo juga sedang melakukan tinjauan di lokasi.