SUKOHARJO (Keadilan.net) – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, tembok pagar Ndalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo yang dijebol pemilik lahan menggunakan eksavator, sudah didaftarkan sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Tembok yang berdiri sekira 277 tahun silam itu, dinyatakan ODCB oleh Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Oleh karenanya, tanggung jawab pelestarian menjadi kewenangan dinas daerah tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Ar-Rasyid kepada awak media, saat bersama tim melakukan observasi di lokasi tembok yang telah jebol pada, Jum’at (8/7/2022) kemarin.
Perusakan ODCB Kembali Terulang di Sukoharjo, Pagar Ndalem Singopuran Kartasura Dijebol Warga
“Ini sudah pasti masuk ODCB, maka perlakuannya sama dengan obyek yang sudah ditetapkan sebagai BCB ( tidak boleh dirusak, dirubah bentuk, apalagi dibongkar paksa),” kata Harun.
Berdasarkan ketentuan itu, maka terhadap para pelaku yang telah melakukan perusakan menjebol tembok bekas bangunan Ndalem Singopuran tersebut dapat dijerat sanksi pidana pelanggaran UU Cagar Budaya.
“Nah, ini kan sudah didaftarkan dalam registrasi nasional pada tahun 2017. Kalau ini, yang berkepentingan melakukan kewajiban pelestarian itu dinas di Kabupaten Sukoharjo. Kalau BPCB melakukan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” jelasnya.