Tersangka MK, yang juga pemilik lahan tempat berdirinya tembok bekas benteng Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut, langsung ditahan untuk sementara dititipkan di Polres Sukoharjo
Para pelaku yang telah melakukan perusakan menjebol tembok bekas bangunan Ndalem Singopuran tersebut dapat dijerat sanksi pidana pelanggaran UU Cagar Budaya