BARELANG (Keadilan.net) – Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan 26 tersangka terkait ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Senin (11/9/2023) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, mengatakan penetapan tersangka dari 28 orang yang di amankan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka.
“Sekarang sudah di tahan di rutan Polresta Barelang, sedangkan 2 orang yang belum di temukan cukup bukti telah di bebaskan dan kepadanya diberikan wajib lapor oleh penyidik,” katanya seperti dikutip pada, Rabu (13/9/2023).
Bentrok Warga vs Polisi di Batam, 8 Orang Diamankan
Melalui Kasi Humas, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama jaga kondusifitas Kota Batam.
“Jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah Aspirasi secara damai tidak secara anarkis. Sehingga tidak terjadi seperti ini,” kata Tigor mewakili Kapolresta.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHP dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***