Polresta Surakarta Ungkap 17 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Diamankan

Dari salah satu tersangka yang diamankan telah disita ratusan gram narkotika jenis sabu, obat daftar G, belasan butir pil ekstasi, dan tembakau sintetis

8 Februari 2024, 18:41 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Sebanyak 18 tersangka dari 17 kasus tindak pidana narkotika berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, dari salah satu tersangka yang diamankan telah disita ratusan gram narkotika jenis sabu, obat daftar G, belasan butir pil ekstasi, dan tembakau sintetis.

Rincian jumlah barang bukti yang disita dari tersangka tersebut adalah sabu-sabu seberat 262,99 gram, kemudian pil ekstasi sebanyak 19 butir atau dengan berat 7,3 gram.

Bawa Sabu 1 Gram, 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Jepara

“Kemudian yang berikutnya adalah tembakau sintetis 14,64 gram, serta obat daftar G dengan merk yarindo 359 butir,” kata Kapolresta seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Kamis (8/2/2024).

Kapolresta menjelaskan, beberapa pelaku yang ditangkap adalah residivis dalam kasus yang sama, di antaranya tersangka inisial WW dengan hasil temuan barang bukti sebanyak 85 klip paket sabu. Tersangka AR dengan barang bukti 6 klip sabu dan 19 butir ekstasi.

“Tersangka WW merupakan residivis tahun 2009 yang telah menjalani hukuman. Kemudian saudara AR alias B, di mana yang bersangkutan juga pernah menjadi residivis tahun 2018 dengan perkara sama. Kedua tersangka sebagai pengedar dan pengguna,” ungkap Iwan.

Oknum TNI Penyebab Tragedi Tol MBZ Terbukti Positif Narkoba

Sedangkan tersangka lain diantaranya, DAS dengan barang bukti 13 klip paket sabu, DM barang bukti 25 klip paket sabu, dan SH barang bukti 8 klip paket sabu.

“Para tersangka ini diketahui menerima barang bukti narkoba dari bandar dengan menggunakan sistem online. Cara mengedarkannya memanfaatkan aplikasi jual beli online dengan sasaran secara acak” ungkap Kapolresta.

Para tersangka saat menerima kiriman barang berupa narkoba dalam jumlah utuh, setelah itu dipecah menjadi jumlah lebih kecil untuk selanjutnya dipasarkan.

Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Ancam Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat

“Berdasar hasil pemeriksaan, ada yang menerima kiriman 100 gram, bermacam-macam. Kemudian diinstruksikan untuk dijual secara paket-paket kecil yang rata-rata beratnya antara 0,5 sampai 1 gram. Seluruh tersangka bukan dari 1 jaringan pengedar narkoba. Pemasoknya berbeda-beda,” pungkasnya.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini