JEPARA (Keadilan.net) – Satresnarkoba Polres Jepara meringkus dua orang pemuda tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk di sebuah tegalan dekat tower Sutet.
Masing-masing tersangka berinisial AY (26) warga Kabupaten Grobogan, dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar, tak berkutik saat polisi berhasil menemukan sabu yang mereka simpan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKP Achmad Sugeng, menyampaikan bahwa kedua pemuda itu ditangkap di tanah tegalan dekat tower jaringan listrik tegangan tinggi (Sutet) di Desa Gumulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Minggu (12/11/2023).
Oknum TNI Penyebab Tragedi Tol MBZ Terbukti Positif Narkoba
“Kedua tersangka kami amankan sekira pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip,” terang Kasatresnarkoba dalam keterangan tertulisnya pada, Selasa (14/11/2023).
Selain barang bukti sabu, dari dua tersangka juga turut disita dari tangan tersangka. Di antara masing-masing satu unit handphone dan satu buah sepeda motor.
‘Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Ancam Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat
Merujuk dari jerat pasal yang disangkakan itu, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, atau bahkan jika terbukti sebagai pengedar sabu maka terancam hukuman mati. (Nugroho)