SOLO (Keadilan.net) – Penertiban knalpot berisik atau brong terus dilakukan oleh jajaran Polresta Surakarta pada Sabtu (08/04/2023) malam. Kepolisian melakukan razia di beberapa titik wilayah kota Surakarta.
Kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau berisik langsung diberhentikan petugas. Selain itu kendaraan yang melanggar kasat mata pun juga diberhentikan oleh petugas.
Dilansir dari Humas Polresta Surakarta, dalam razia tersebut sebanyak 47 unit kendaraan roda dua berknalpot bising berhasil diamankan sedangkan yang melanggar kasat samat sehingga yang disita SIM sebanyak 3 buah dan STNK sebanyak 50 buah.
Merespon Keluhan Masyarakat, 324 Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Solo
“Razia tersebut bertujuan untuk menciptakan Kota Surakarta yang kondusif dan mencegah terjadinya aksi konvoi oleh anak muda yang dapat memicu bentrokan antar kelompok,” kata Kabagops Kompol Sutoyo yang memimpin razia di Simpang Empat Gendengan.
Para pengendara yang terjaring razia bisa mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot standar. “Razia tersebut akan terus dilakukan oleh kepolisian untuk mewujudkan Kota Surakarta yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menghimbau kepada pengendara motor untuk tertib di jalan raya, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo Bubarkan Balap Liar dan Sita Knalpot Brong
“Berperilakulah sebagai pengendara atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan menggunakan kendaraan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan pabrikan. Itulah knalpot yang dinamakan sesuai standar,” ujarnya.
“Sekali lagi kami harapkan kerja sama semua pihak, terima kasih kepada warga yang terus peduli memberikan informasi kepada kami. Kami terus memerangi untuk bisa terus menertibkan para pengguna jalan yang belum mematuhi aturan,” pungkas Kapolresta.***