KARANGANYAR (Keadilan.net) – Seorang lansia bernama Wahono (67) yang tinggal di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), diduga mendapat perlakuan semena-mena dari saudaranya sendiri.
Sebagai salah satu ahli waris tanah dan bangunan peninggalan ayahnya yang selama ini ditempatinya sejak lahir, nama Wahono dihilangkan secara sepihak.
Tanah dan bangunan itu di kuasai oleh salah satu putra dari istri muda almarhum ayahnya. Nama Wahono di hilangkan dari daftar penerima warisan.
Muktamar Muhammadiyah ke-48 Bakal Dihadiri 3 Juta Orang, Rektor UMS Temui Kapolres Sukoharjo
Melihat nasib malang Wahono yang kini sering sakit-sakitan, PB IKAMI Sulsel melalui Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Muh Isra Bil Ali, tergerak untuk memberi bantuan pendampingan hukum.
“Kami memberikan bantuan pendampingan hukum dan advokasi kepada bapak Wahono yang memiliki keterbatasan daya dalam melakukan upaya mencari keadilan,” kata Muh Isra yang juga merupakan advokat anggota PERADI ini, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, permasalahan yang dialami Wohono adalah bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh saudaranya sendiri.
Pemerintah Tunda Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Tunggu Revisi Aturan
“Mungkin mereka melihat mbah Wahono orang yang sudah sakit-sakitan dan tidak punya daya untuk melakukan upaya, termasuk upaya hukum,” katanya.
Indonesia, tegasnya, adalah negara hukum, hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Diksi pasal tersebut memberikan kepastian bahwa negara hadir melindungi setiap warga negara secara hukum.
Terpisah, melalui sambungan telepon Ketua Umum PB IKAMI Sulsel Muh Iqra Zulfikar mendukung upaya pendampingan hukum yang dilakukan Muh Isra Bil Ali terhadap Wahono.
Era Digital, Pemerintah Janji Tingkatkan Perlindungan Inklusif Ketenagakerjaan Difabel
“Bahwa kami turut prihatin terhadap apa yang dialami oleh mbah Wahono, makanya kami menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.***