Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Klaim Kerugian Negara Capai Rp625 Miliar

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan

24 Januari 2024, 17:45 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai Rp625 miliar

“Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp625 miliar lebih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari @undercover.id pada 24 Januari 2024.

Ali menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan dan penyidik KPK masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti.

Keberadaan Harun Masiku di Telusuri KPK Melalui Wahyu Setiawan Terkait Kasus Korupsi DPR RI

Selain itu penyidik KPK juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai salah satu kelengkapan alat bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11/2023), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.

Polri Ungkap Sepanjang 2023 Tetapkan 887 Orang Tersangka Kasus Korupsi

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex. Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Presiden Jokowi Geram, Terlalu Banyak Pejabat Negara Terjerat Kasus Korupsi

Berita Lainnya

Berita Terkini