JAKARTA (Keadilan.net) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan pada, Rabu (21/12/2022).
Dikutip dari Info Publik, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Praktisi Hukum Badrus Zaman Prihatin, Munas HIPMI di Solo Ternoda Adu Jotos Antar Peserta
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Usut Kisruh Tanah Aset Desa Gedangan, LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo Serahkan Pendapat Hukum
Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan yakni:
1. Tersangka Nuraini Manengke dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Muhdar Ginoga alias Udar dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Lendi Makalalag dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.