PN Sukoharjo Gelar Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu, Dihadiri Aparat Penegak Hukum

e-BERPADU adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik

23 September 2022, 18:17 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), menggelar sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dengan mengundang aparat penegak hukum se-Kabupaten Sukoharjo, pada Jum’at (23/9/2022).

Ketua PN Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, dalam acara yang dikemas dengan tema coffee morning ini menyampaikan, e-BERPADU adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.

Adapun penggunaannya untuk izin persetujuan penggeledahan, izin persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin besuk tahanan, dan pembantaran.

Dinilai Bertele-tele, Polri Didorong Percepat Proses Pidana Ferdy Sambo

“Dimana pengguna aplikasi e-BERPADU meliputi Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri, Penuntut umum, Penyidik, advokad, serta masyarakat umum yang berkepentingan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup e-BERPADU terdiri dari pelimpahan berkas perkara pidana (bagi penyidik dan penuntut umum), permohonan ijin persetujuan penggeledahan (bagi penyidik), permohonan izin persetujuan penyitaan (bagi penyidik).

Kemudian, permohonan perpanjangan penahanan ketua pengadilan (bagi penyidik dan penuntut umum), permohonan pembantaran penahanan terdakwa bagi petugas Lapas/Rutan, permohonan persetujuan hasil diversi bagi penyidik dan penuntut umum.

Suami Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Tuntut Keadilan Mengadu ke Polres Sukoharjo

“Selain itu, ruang lingkup e-BERPADU juga mencakup permohonan pinjam pakai barang bukti bagi masyarakat, terdakwa atau advokad, serta permohonan ijin besuk terdakwa bagi advokad dan keluarga terdakwa,” imbuh Putut.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto dan sejumlah pejabat Forpimda Sukoharjo menyampaikan apresiasinya terhadap PN Sukoharjo.

“Terkait apa yang disampaikan Ketua PN Sukoharjo, kami menyambut baik kebijakan dari Mahkamah Agung (MA) tentang penggunaan aplikasi e-BERPADU. Nanti kami juga akan minta kepada teman-teman dari Polres untuk mempelajarinya,” ungkapnya.

Penyaluran BLT Masih Temui Kendala, DPR Desak Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data

Kapolres menambahkan, bahwa di Polres Sukoharjo sendiri ada tiga satuan yang akan memanfaatkan aplikasi ini, yaitu Satlantas, Satreskrim, dan Satnarkoba.

“Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah dan meningkatkan sinergitas kita sebagai aparat penegak hukum maupun bagi masyarakat yang berkepentingan,” pungkasnya.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini