Usut Kisruh Tanah Aset Desa Gedangan, LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo Serahkan Pendapat Hukum

Berdasarkan hearing pertama di DPRD Sukoharjo, Kusumo menyakini bahwa lepasnya tanah aset desa seluas 3000 m2 yang sudah tercatat dalam buku 'bondo deso' itu, karena ulah oknum mafia tanah.

26 Oktober 2022, 23:26 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Desakan itu dilakukan dengan cara mengirim surat pendapat hukum ke kantor Kejari Sukoharjo, pada Rabu (26/10/2022), menjelang rapat dengar pendapat (hearing) kedua di DPRD Sukoharjo. Rapat dengar pendapat dijadwalkan pada, Kamis (27/10/2022).

“Selain mengantar surat pendapat hukum, kami juga meminta Kejari Sukoharjo untuk menindaklanjuti persoalan hilangnya tanah aset Desa Gedangan yang berada di wilayah Desa Parangjoro,” kata Kusumo.

Menhan Prabowo Beri Beasiswa Warga Palestina Kuliah di Unhan RI

Berdasarkan hearing pertama di DPRD Sukoharjo, Kusumo menyakini bahwa lepasnya tanah aset desa seluas 3000 m2 yang sudah tercatat dalam buku ‘bondo deso’ itu karena ulah oknum mafia tanah.

Melalui surat pendapat hukum, Kusumo berharap Kejari Sukoharjo bisa menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah oknum pejabat yang terkait dengan persoalan hilangnya aset tanah kas desa itu

“Nanti dalam hearing kedua, kami berharap ada titik temu penuntasan persoalan ini. Meskipun sebenarnya, bagi kami dalam hearing pertama sudah terlihat gambaran kontruksi permasalahannya,” sebutnya.

Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Badrus Zaman: BPOM dan Produsen Harus Bertanggung Jawab

Kusumo mengaku sudah mencatat poin-poin hasil hearing pertama, dimana catatan itu akan diserahkannya kepada Kejari Sukoharjo agar dijadikan sebagai salah satu pijakan untuk mengusut persoalan.

“Siapapun yang terlibat, kami minta supaya diproses hukum dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Oleh pihak Kejari Sukoharjo, surat pendapat hukum dari LAPAAN RI tersebut diterima oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Gilang Martino Dwi Cahyo.(Nugroho)

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini