Permohonan Restorative Justice 12 Perkara Disetujui JAM Pidum, Ini Alasannya

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

21 Desember 2022, 20:29 WIB

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.***

Berita Lainnya

Berita Terkini