Keberadaan Harun Masiku di Telusuri KPK Melalui Wahyu Setiawan Terkait Kasus Korupsi DPR RI

Selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan

29 Desember 2023, 18:51 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, melalui anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penelusuran itu dilakukan dengan memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Ali menjelaskan bahwa selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun kepada Wahyu.

KPK Bantah Harun Masiku Berada di Indonesia: Itu Data Lama

“Saksi (Wahyu Setiawan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” kata Ali Fikri seperti dikutip dari @undercover.id pada 29 Desember 2023.

Sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Kamis, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

Mantan Presiden Megawati Tegaskan Keinginan Memperkuat KPK

“Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” kata Wahyu.

Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, KPK Periksa 2 Saksi

Berita Lainnya

Berita Terkini