JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle pada 2014 di lingkungan Basarnas RI periode 2012 sampai 2018.
“Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Agus Haryono (Direktur Kesiapsiagaan Basarnas) dan Ade Dian Permana (Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jum’at (18/8/2023).
Dikutip dari Info Publik, Ali menyatakan kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle 2014 di Basarnas.
Uji Materi MAKi Tentang Masa Jabatan Ketua KPK Ditolak MK
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI periode 2012 sampai 2018.
“Penyidikan baru itu terkait dugaan korupsi proyek berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ungkap Ali.
Ali melanjutkan, terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat disampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses.
KPK Bantah Harun Masiku Berada di Indonesia: Itu Data Lama
“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” pungkasnya.***