Mantan Kapolresta Surakarta itu memastikan bahwa kasus FB akan tuntas dengan penanganan perkara yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Jumlah transaksi yang terlibat berkisar dari nominal kecil hingga besar, mulai dari Rp100 ribu hingga yang terbesar mencapai Rp74 juta, dengan total sekitar 300 transaksi
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi