JAKARTA (Keadilan.net) – Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi tentang Harun Masiku yang masih berada di Indonesia adalah data lama.
“Iya, data perlintasan yang lama, jadi terhitung dari saat dia menyeberang,” kata Asep seperti dikutip dari Instagram @Undercover.id, Sabtu (12/8/2023).
Asep, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK, menyebutkan bahwa sampai sekarang mereka belum menemukan data baru mengenai perlintasan Harun Masiku di perbatasan Indonesia. “Sampai sekarang, belum ada catatan perlintasan baru,” ujarnya.
Putra Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Atas Kasus Gratifikasi
Mantan politisi PDIP, Harun Masiku, diketahui pernah terdeteksi di Singapura pada 16 Januari 2020, dan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Namun, pada saat itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum diminta untuk menerbitkan red notice. Barulah setelah 1,5 tahun kemudian, Polri diminta untuk menerbitkan red notice pada 30 Juni 2021.
Untuk informasi Anda, saat ini ada tiga individu yang masih masuk dalam daftar pencarian KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi ini bersembunyi di luar negeri. Orang pertama adalah tersangka pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan di PT PAL Kirana Kotama (KK), alias Thay Ming, yang telah masuk dalam daftar pencarian KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya adalah Harun Masiku, dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait dengan penunjukan anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak 17 Januari 2020.***