Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pelanggaran etik Firli Bahuri ini terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi