Kasus Bentrok Antar Ormas di Bitung, Polisi Tambah 2 Tersangka

Kedua tersangka selain menganiaya korban juga melakukan perusakan mobil ambulan

28 November 2023, 19:16 WIB

BITUNG (Keadilan.net) – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Satreskrimum Polres Bitung menangkap dua tersangka baru kasus bentrokan dua kelompok di Kota Bitung pada, Sabtu (25/11/2023) lalu.

“Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dengan korban atas nama Anto,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Senin (27/11/2023) malam.

Dilansir dari TBNews, Selasa (28/11/2023), kedua tersangka yang ditangkap berinisial OK dan IG. Dengan penambahan dua tersangka itu, maka hingga Senin malam totalnya mencapai sembilan orang.

Pasca Bentrok Antar Ormas di Kota Bitung, Polisi Ringkus 7 Pelaku

“Dari penambahan dua tersangka, sampai Senin malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan, yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka,” ungkap Kabid Humas.

Dalam kesempatan itu, Iis mengimbau agar masyarakat mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan. Selain itu, masyarakat diimbau tidak main hakim yang berujung merugikan diri sendiri.

Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, dua tersangka susulan tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan pertama yakni tersangka OK di Kota Tomohon.

Bentrok Bitung, Menkominfo Himbau Masyarakat Waspadai Sebaran Hoaks

“Untuk tersangka kedua IG ditangkap di Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.

Ditambahkan, kedua tersangka selain menganiaya korban juga melakukan perusakan mobil ambulan. Gani pun mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

“Kami menghimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri,” tandas Gani.***

Berita Lainnya

Berita Terkini