SUKOHARJO (Keadilan.net) – Perempuan berinisial G (21) yang melaporkan ayah kandungnya sendiri atas dugaan pencabulan kembali mendatangi Polres Sukoharjo, pada Senin (22/5/2023).
Kedatangan G bersama kuasa hukumnya, Badrus Zaman, dalam rangka berkoordinasi sekaligus melengkapi dokumen bukti tambahan kepada penyidik agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Adapun dokumen yang dimaksudkan sebagai bukti tambahan itu adalah terkait kebenaran bahwa G pada 2017 silam, atau saat umur 15 tahun, pernah melahirkan seorang bayi laki- laki di sebuah rumah sakit swasta di Selogiri, Wonogiri. Bayi itu merupakan buah perbuatan bejat ayah kandung sendiri.
Ditemui DP3AKB Sukoharjo, Terlapor Dugaan Pencabulan Beri Keterangan Berbeda
“Tadi dari pihak kepolisian sudah menjelaskan bahwa kasus ini segera ditindaklanjuti. Tadi kami dengan korban dan Kanit PPA Polres Sukoharjo langsung ke rumah sakit tempat bersalin korban. Hal itu untuk melengkapi bukti tambahan,” kata Badrus di Mapolres Sukoharjo.
Dengan penambahan dokumen untuk melengkapi laporan korban yang dibuat pada 2021 lalu itu, diharapkan bisa dipakai untuk menghadirkan terlapor menjalni tes DNA. Upaya itu sebagai pembuktian kebenaran dugaan pencabulan tersebut.
Dalam kasus ini, Badrus mengatakan, belum mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Namun, saat ini korban sudah mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo.
“Belum (ke LPSK), tapi yang jelas kami mendorong agar kasus ini bisa segera dituntaskan sehingga korban yang kini masih mengalami trauma mendapatkan keadilan,” pungkas Badrus. (Nugroho)