JAKARTA (Keadilan.net) – Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap data penanganan judi online (judol) selama dua pekan terakhir, yakni dari 5-20 November 2024.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkap Kabareskrim Polri, Kamis (21/11/24).
Dilansir dari TBNews, Wahyu menjelaskan dalam kurun waktu tersebut juga telah dilakukan sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan di bidang pencegahan serta pemberantasan judol sebanyak 2.420 kegiatan.
Ungkap Kasus Judol, Bareskrim Sita Aset Rp 13 Miliar Lebih
Kemudian, juga sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 permintaan. Sedangkan jumlah uang yang dapat disita sebanyak Rp177.653.433.548.
Selanjutnya, ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kapal ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 2 buah senjata api.
“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang sektornya di luar negeri,” tandas Kabareskrim.(Nugroho)