Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo

Kuasa hukum mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menindaklanjuti perkara ini, karena sudah 2 tahun lamanya dilaporkan oleh korban sejak Agustus 2021

6 Juni 2023, 20:40 WIB

SUKOHARJO (Keadilan) – G (21), perempuan korban dugaan pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, melalui kuasa hukumnya kembali menanyakan perkembangan penyelidikan dengan mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada, Selasa (6/6/2023).

“Kami menanyakan perkembangan penyelidikan dimana minggu lalu telah kami lengkapi dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit tempat klien kami melahirkan anak hasil perbuatan ayah kandungnya itu,” kata Badrus Zaman dari MBZ Keadilan selaku kuasa hukum G.

Hasil dimaksud sudah didapatkan dengan bukti tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Polres Sukoharjo.

Lengkapi Dokumen, Korban Dugaan Pencabulan Kembali Datangi Polres Sukoharjo

“Tadi surat SP2HP sudah kami ambil. Pada dasarnya kami mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menindaklanjuti perkara ini. Karena perkara ini sudah 2 tahun lamanya dilaporkan oleh korban sejak Agustus 2021,” terang Badrus.

Agar proses penyelidikan bisa segera ditingkatkan, Badrus menyatakan bahwa G yang sudah mendapat pendampingan psikolog telah siap jika akan diperiksa untuk melengkapi berkas laporan.

“Kami kemarin dengan didampingi Unit PPA sudah ke rumah sakit meminta surat bukti bersalin untuk melengkapi data. Setelah itu, kalau korban (G) mau diperiksa sudah siap. Kami minta untuk segera diperiksa saja agar ada tambahan keterangan untuk bisa dinaikan ke penyidikan,” ujar Badrus.

Ditemui DP3AKB Sukoharjo, Terlapor Dugaan Pencabulan Beri Keterangan Berbeda

Seperti ramai diberitakan, G telah melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SW (58), seorang praktisi hukum ternama di Sukoharjo lantaran telah mencabuli dirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki dan kini sudah berumur 5 tahun.

Peristiwa pilu itu dialami G saat masih duduk di bangku sekolah SMP antara 2016-2017. Umur G ketika itu antara 14-15 tahun. Kini G masih mengalami trauma berkepanjangan akibat perbuatan bejat ayah kandungnya itu.

Laporan ke polisi baru dilakukan pada, Agustus 2021 setelah G dapat lepas dari ketergantungan secara ekonomi dari ayahnya. Bahkan dalam berjuang menuntut keadilan itu, G sudah tiga kali ganti kuasa hukum.

Heboh di Sukoharjo, Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ini Ancaman Hukumannya

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut menyatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak pelapor yaitu, G melalui kuasa hukumnya.

“Sudah (kami) tindaklanjuti bersama korban dan pengacaranya mas,” jawab Sigit melalui pesan singkat WhatsApp.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini