Dalangi Penembakan Istri Sendiri, Kopda M Buron, 5 Tersangka Pelaku Diringkus Polisi

Lima orang tersangka tersebut merupakan suruhan Kopda M dengan bayaran uang Rp120 juta

26 Juli 2022, 11:45 WIB

SEMARANG (Keadilan.net) – Lima orang terkait kasus penembakan istri seorang anggota TNI di Semarang, terpaksa ditembak kakinya lantaran melarikan diri saat ditangkap petugas.

Lima tersangka tersebut terlibat dalam kasus penembakan RW (34), istri Kopda M. Korban hingga saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

Dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/7/2022), empat pelaku penembakan itu masing-masing bernama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26). Kemudian Yono alias Sirun (45), Agus Santoso (43).

Serius Tangani Kasus Anggota Polisi Saling Baku Tembak di Jakarta, Kapolri Libatkan Tim Gabungan Khusus Dipimpin Wakapolri

Sementara satu orang tersangka lainnya adalah penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37) juga ikut digelandang dalam jumpa pers pada, Senin (25/7/2022) kemarin.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, tersangka Babi merupakan penembak atau eksekutor. Ia dibonceng Ponco menggunakan motor Kawasaki Ninja hijau saat beraksi.

“Lalu tersangka atas nama Ponco dan Dwi, pengawas yang menggunakan Honda Beat. Kami juga ungkap penyedia senjata. Sebelum kejadian dibeli dari tersangka Dwi dengan harga Rp 3 juta,” papar Kapolda.

Program Sambel Bajak, Warga di Kartasura Sukoharjo Bisa Bayar PBB Pakai Setoran Sampah

Dijelaskan, lima orang tersangka tersebut merupakan suruhan suami korban yakni, Kopda M. Mereka diminta untuk membunuh RW dengan bayaran uang Rp120 juta.

“Modusnya yaitu penembakan dengan senjata api. Motif mendapatkan upah dari suami korban,” ungkap Luthfi. Uang ratusan juta yang didapat dari suami korban itu kemudian dibagi kepada empat pelaku yang bertugas di lapangan.

“Tersangka ada yang beli motor, emas dan barang lain. Semua barang hasil ini kami sita. Kami akan kembangkan kepada leader dalam hal ini suami korban. Saat ini masih dalam pencarian. Kami minta untuk menyerahkan diri,” tegas Kapolda.

Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, Ridwan Kamil Beri Komentar Pedas

Atas perbuatan itu, Kapolda menyebut, para tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUH Pidana tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Luthfi.***

Berita Lainnya

Berita Terkini