Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2, Ini Kata Polisi

Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus judi online menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang

1 Desember 2024, 21:28 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Polisi kembali menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total hingga saat ini jumlah tersangka jadi 26 orang.

“Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11/2024).

Dilansir dari TBNews, Ade mengemukakan, tersangka baru tersebut berinisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka kedua adalah F alias W alias A yang berperan sebagai agen 40 website judol.

PPATK Ungkap Fakta Perputaran Uang Judol Didominasi Anak Muda

“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” ungkapnya.

Dari penangkapan keduanya, penyidik menyita uang senilai Rp724.336.400 dari tersangka AA dan dari tersangka F alias W alias A disita uang tunai Rp720.000.000. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini