Kasus Bumdes Berjo Berlarut, Kejari Karanganyar Didesak Selidiki Hasil Audit Inspektorat

Kejari Karanganyar didesak segera melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat

17 November 2023, 15:35 WIB

KARANGANYAR (Keadilan.net) – Warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menindaklanjuti audit pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun 2021 dan 2022 yang diduga terjadi penyimpangan.

Desakan itu disampaikan melalui kuasa hukum warga, BRM Kusumo Putro dari Kantor Hukum ‘Dr. BRM. Kusumo Putro, S.H., M.H and Partner” usai bersama perwakilan warga Desa Berjo terdiri pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat menemui Kepala Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadits pada, Rabu (15/11/2023) lalu.

“Kami mendapat informasi dari Kepala Inspektorat bahwa sebelumnya Kejari Karanganyar meminta agar laporan pengelolaan Bumdes Berjo 2021 dan 2022 dilakukan audit. Dan, ternyata hasil audit dari Inspektorat itu sudah diserahkan ke Kejari Karanganyar,” ungkap Kusumo, Jum’at (17/11/2023).

Kisruh BumDes Berjo, Warga Minta DPRD Karanganyar Gelar Publik Hearing

Oleh karenanya, Kejari Karanganyar didesak segera melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat carut marutnya pengelolaan BumDes Berjo, seperti pernah dilakukan terhadap Kades Berjo dan Direktur BumDes yang kini sudah mendekam dalam penjara karena terbukti korupsi.

“Kami juga melayangkan somasi kepada Plt Kades Berjo dan BPD untuk segera memberikan salinan dan/atau copy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BumDes tahun 2021-2022, dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BumDes 2021-2022, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan pengelolaan BumDes tahun 2023 dan hasil audit LPJ BUMDes Tahun 2022,” paparnya.

Menurut Kusumo, salinan dan/atau dokumen- dokumen itu semestinya juga boleh diketahui oleh warga desa sesuai Perda Karanganyar No. 10 Tahun 2015 tentang BumDes. Secara hukum, warga desa memiliki hak untuk mengontrol dan mengetahui pengelolaan BumDes.

Aroma Korupsi BumDes Berjo Ngargoyoso, Diduga Oknum Pejabat Karanganyar Turut Bermain

“Atas kondisi ini, pihak Inspektorat juga kaget mengetahui permasalahan BumDes Berjo yang hingga kini oleh Plt Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum juga menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang BumDes, sesuai perintah Bupati Karanganyar,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat Kusumo dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar dan Inspektorat Kabupaten Karanganyar, bahwa Bupati Karanganyar telah menyerahkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) BumDes tersebut dan telah dianggap selesai.

“Maka dalam hal ini warga desa sangat kecewa atas kinerja Plt Kades dan BPD yang tidak segera menyelenggarakan Musdes untuk mengesahkan Raperdes Berjo Tahun 2023 menjadi Perdes. Dalam kasus ini, kami akan menempuh segala upaya hukum dengan tidak terbatas pada hukum pidana saja,” tegas Kusumo.

Kisruh Kepengurusan BUMDes, Warga Desa Berjo Ngargoyoso Tunjuk Kuasa Hukum Gugat Oknum Pejabat

Berita Lainnya

Berita Terkini