KARANGANYAR (Keadilan.net)– Sejumlah Warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, didampingi kuasa hukum mendatangi kantor DPRD Karanganyar pada, Selasa (4/4/2023).
Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat permohonan publik hearing terkait kisruh BumDes ke DPRD Karanganyar.
Melalui BRM Kusumo Putro dan rekan, mereka menyerahkan surat itu dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo dan Wakil Ketua Tony Hatmoko.
TPI Ngurah Rai Ungkap Orang Asing Terbanyak Dideportasi dari Bali, Pertama dari Rusia
“Kami meminta agar DPRD Karanganyar menggelar publik hearing untuk menyelesaikan carut marut manajemen BumDes yang selama ini mengelola obyek wisata desa air terjun Jumok dan Telaga Madirda,” kata BRM Kusumo Putro usai bertemu Ketua DPRD Karanganyar.
Ia mengungkapkan, dengan adanya publik hearing diharapkan pengelolaan kedua obyek wisata andalan desa itu menjadi baik serta dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga untuk memajukan pembangunan desa.
Menurut Kusumo, selama ini hasil pengelolaan dua obyek wisata tersebut diduga telah dijadikan lahan bancaan segelintir oknum. Tidak ada transparansi dalam laporannya.
Pasca Ledakan Kilang, Pertamina Dumai Fokus Pemulihan Lingkungan Terdampak
“Bukti bahwa hasil pendapatan obyek wisata itu telah di korupsi adalah jatuhnya vonis terhadap Kades Berjo dan eks Dirut BumDes di pengadilan Tipikor Semarang. Mereka berdua telah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara,” ungkap Kusumo didampingi rekannya, Ismana Hendra Setiyawan.
Dengan dikabulkannya publik hearing, Kusumo berharap nantinya para wakil rakyat itu bisa mendapat gambaran yang sebenarnya tentang kondisi BumDes Berjo. Termasuk juga dapat mengetahui siapa saja oknum yang selama ini bermain dibalik ketidakberesan pengelolaan BumDes.
“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum warga mengajukan permohonan publik hearing dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan. Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Kepolisian hingga Kejaksaan,” tegas Kusumo.
Presiden Jokowi Lantik Dito Ariotedjo sebagai Menpora, Ini 3 Arahannya