Diduga Pelaku Klitih, Seorang Remaja Diamankan Polisi di Kartasura Sukoharjo dari Amukan Warga

Remaja berinisial AR warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali terlihat mencurigakan lantaran menenteng dua gear sepeda motor yang diikat tali

22 Agustus 2022, 19:50 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo mengamankan seorang remaja dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) pada, Minggu (21/8/2022) dini hari.

Remaja berinisial AR (18) warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, sebelumnya gerik-geriknya terlihat mencurigakan lantaran menenteng dua gear sepeda motor yang diikat tali.

Warga yang melihat tingkah laku AR itu kemudian berteriak “klitih”. Diteriaki sebagai klitih, AR sebelum bonyok dipukuli warga kemudian meloncat dari motor yang dikendarainya.

Isu Temuan Bunker Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Tegaskan Tidak Benar

”Pelaku ini membawa senjata tajam, senjata pemukul. Dua gear sepeda yang diikat dengan tali,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian bermula sekira pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20), dan BAN (17), sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gear.

”Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gear, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuah rumah makan pecel lele sekira pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” terang Kapolres.

Diutus Presiden Jokowi, Menko PMK Hadiri Peringatan Setengah Abad Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo

Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Pelaku sempat mendapat bogem mentah hingga luka robek di wajah bawah mata sebelah kanan.

”Tak berselang lama petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” kata Wahyu. Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura.

Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***

Berita Lainnya

Berita Terkini