Aroma Korupsi BumDes Berjo Ngargoyoso, Diduga Oknum Pejabat Karanganyar Turut Bermain

Diduga sebagian besar diselewengkan dinikmati oleh segelintir oknum, termasuk pejabat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga merambah ke tingkat kabupaten

22 Maret 2023, 18:57 WIB

KARANGANYAR (Keadilan.net) – Satu demi satu kebobrokan pengelolaan aset wisata alam Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangan manajemen Badan Usaha Milik Desa (BumDes) mulai bermunculan menjadi perbincangan warga.

Diperkirakan keuntungan dari pendapatan dua obyek wisata andalan yaitu, Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog yang selama ini disebutkan dikelola BumDes itu, mencapai miliaran rupiah, dengan perhitungan rentang waktu dari 2021-2022.

Keuntungan yang semestinya disetor menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut, diduga sebagian besar diselewengkan dinikmati oleh segelintir oknum, termasuk pejabat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga merambah ke tingkat kabupaten.

Kisruh Kepengurusan BUMDes, Warga Desa Berjo Ngargoyoso Tunjuk Kuasa Hukum Gugat Oknum Pejabat

Bagi-bagi keuntungan diduga sebagai upeti itu bertujuan agar eksistensi pengurus BumDes yang terbentuk tanpa melalui Musdes atau tidak sesuai Permendesa PDTT No.3 tahun 2021, tidak dipermasalahkan. Dengan kata lain pengurus BumDes Berjo tersebut selama ini bisa dikatakan ilegal.

Hal itu mendasarkan dari dua tahun terakhir yakni 2021-2022, dimana saat warga melalui perwakilan RT dan RW meminta pertanggungjawaban dari pengelola BumDes melalui Musdes pada, 24 Februari 2023 lalu, justru kurang mendapat dukungan sejumlah oknum pejabat, baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Apalagi dari Plt Kades.

Seperti disampaikan oleh BRM Kusumo Putro yang ditunjuk warga sebagai kuasa hukum untuk menggugat sejumlah oknum pejabat yang diduga berada dibelakang BumDes ilegal itu, mengatakan bahwa hingga saat ini BumDes Berjo tidak memiliki badan hukum.

Warga Berjo Karanganyar Gelar Musdes Bubarkan Bumdes, Ini Alasannya

“Sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021, yang telah ditetapkan pada, 2 Februari 2021. Jelas disebutkan bahwa aktivitas ekonomi desa dapat diakui sebagai usaha milik desa jika didaftarkan secara resmi atau mempunyai badan hukum tersendiri, sehingga bisa disebut sebagai Badan Usaha Milik Desa (BumDes),” kata Kusumo pada, Rabu (22/2023).

Menurut Kusumo, Plt Kades Berjo dalam mensikapi carut marut pengelolaan BumDes tidak memahami fungsi dan tugasnya. Ia diduga juga turut terlibat menyembunyikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BumDes tahun 2022.

“Pada saat Musdes ke-2 pada, 10 Maret 2023, diserahkan oleh Direktur BumDes kepada Plt Kades Berjo, LPJ BumDes tahun 2022. Namun, ketika Plt Kades ditanya warga tentang dokumen LPJ itu, mengaku tidak tahu menahu dan mengaku tidak memiliki arsipnya, ini sangatlah janggal,” papar Kusumo.

Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Tak Kunjung Tuntas, LAPAAN RI Pertanyakan Kinerja Kejari Karanganyar

Berita Lainnya

Berita Terkini