KARANGANYAR (Keadilan.net) – Sebanyak 55 Ketua RT dan Ketua RW dari total 60 RT dan 15 RW, Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng, menggugat oknum pejabat penyelenggara Musyawarah Desa (Musdes) kedua lantaran dinilai menjegal hasil Musdes pertama tentang pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mereka kompak satu-persatu pada, Kamis (16/3/2023) malam, dalam sebuah pertemuan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel menunjuk advokat dari kantor hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH and Partners, sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
“Penunjukan advokat ini untuk menindaklanjuti kaitannya dengan (keabsahan) Musdes yang pertama yang telah menghasilkan keputusan membubarkan kepengurusan Bumdes dan meminta pertanggungjawaban,” kata Sunarto Ketua RW 03 yang juga Ketua Paguyuban RT/RW se Desa Berjo.
Warga Berjo Karanganyar Gelar Musdes Bubarkan Bumdes, Ini Alasannya
Selaku tokoh yang ditunjuk menyampaikan alasan mengajukan gugatan, ia menyatakan, bahwa kepengurusan BUMdes lama telah disepakati melalui Musdes pertama untuk dibubarkan. BUMdes lama dibentuk Kades Berjo yang kini mendekam dalam penjara, tidak berdasarkan Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015.
“Selama ini Bumdes lama yang mengelola obyek wisata desa (telaga Madirda dan air terjun Jumog), laporan pendapatannya tidak jelas. Tidak ada pendapatan yang dimasukan dalam laporan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ungkapnya.
Selain menggugat sejumlah oknum pejabat yang dinilai telah membiarkan terjadinya pelanggaran Permendes PDTT, warga juga akan menempuh jalur hukum ke pengadilan agar memutuskan bahwa Musdes pertama adalah yang sah, karena telah sesuai Permendes PDTT tentang tata cara pembubaran BUMDes.
Warga menilai penyelenggaraan Musdes kedua yang diinisiasi oleh sejumlah oknum pejabat diantaranya Plt Kades Berjo dan Camat Ngargoyoso, merupakan siasat untuk melegalkan kepengurusan BUMDes lama yang jelas cacat hukum karena terbentuk hanya berdasarkan penunjukkan Kades.
Saat ini Kades Berjo, Suyatno, yang membentuk kepengurusan BUMDes lama bersama sang Direktur BUMDes lama Eko Kamsono, telah ditahan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Mereka berdua diduga telah menilap uang sebesar Rp1,6 miliar.
Selaku kuasa hukum warga, BRM Kusumo Putro, menyatakan, sangat senang diminta membantu warga desa untuk mendapatkan hak-haknya dalam menikmati hasil dari pendapatan asli desa yang selama ini diduga terjadi penyelewengan oleh kepengurusan BUMDes lama.