Eksekusi Lahan Pasar Babadan di Klaten, Pemilik Sertifikat Sah Bakal Mengadu ke KY

Eksekusi yang dilakukan oleh PN Klaten merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan, dengan kata lain merupakan penyerobotan lahan berlindung pada ketetapan pengadilan

8 Februari 2023, 18:08 WIB

Ditemui di lokasi eksekusi, Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami menyatakan, berdasarkan ketetapan pengadilan, Pemdes Teloyo dinyatakan berhak atas penguasaan lahan yang saat ini di eksekusi.

“Awalnya ada banding yang diajukan oleh Sri Mulatsih dan menang, tapi kemudian ada proses kasasi menguatkan putusan PN, dilanjut PK (Peninjauan Kembali), juga menguatkan putusan PN bahwa yang menang adalah Pemdes Teloyo,” kata Tuty.

Ia juga menyatakan, bahwa seluruh proses gugatan atas sengketa lahan antara ahli waris Slamet Siswosuharjo dengan pihak Pemdes Teloyo telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian.

Tragedi Stadion Kanjuruhan Bukti Kegagalan PSSI, Badrus Zaman: Sebaiknya Ketua Umum Mundur

“Awalnya Pemdes Teloyo mengajukan gugatan atas pak Slamet waktu itu (sekarang sudah meninggal dunia). Putusan PN berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang diajukan ke kami, setelah dipertimbangkan (menyatakan), bahwa proses tukar guling yang dilakukan Pemdes pada 1968 silam sudah memenuhi syarat,” kata Tuty.

Ia juga menyatakan, bahwa pada saat itu pihak Slamet Siswosuharjo sudah menerima ganti lahan berupa sawah dan sudah dikerjakan atau digarap. Namun pada sekira 2019, tukar guling itu terjadi masalah hingga muncul gugatan pada 2021.

Menyinggung soal lahan pengganti yang dipersoalkan oleh ahli waris lantaran sama sekali belum menerima, Tuty menegaskan bahwa lahan pengganti itu sudah ada. Lokasi lahannya disebutkan masih di wilayah Desa Teloyo, namun ia mengaku tidak mengetahui secara persis.

Lagi Kasus Tanda Klinis Gagal Ginjal Akut Muncul, Kemenkes Kembali Waspadai Obat Sirup

“Itu ada di pembuktian, kami tidak hafal. Sudah (dikasih lahan pengganti), bahkan lahannya lebih luas daripada yang disengketakan. Sudah digarap sebenarnya. Lahan pak Slamet ini sudah ditukar dengan tanah kas desa,” terang Tuty.

Saat didesak terkait lahan kas desa yang disebutkan sebagai pengganti itu belum diketahui oleh ahli waris Slamet Siswosuharjo, Tuty mengaku kurang dapat mengingat. Ia berdalih lantaran kasusnya sudah berlangsung lama.

“Saya kok lupa ya, karena itu sudah dua atau tiga tahun yang lalu. Mungkin (data) lengkapnya ke kantor saja. Yang jelas tanah (Slamet Siswosuharjo) ini sudah diserahkan ke Pemdes Teloyo. Mengenai (lokasi) lahan pengganti itu dimana, selengkap ke kantor saja, karena saya takut salah,” pungkasnya.

Gara-gara Istri Siri Lapor, Hakim Senior PA Tulungagung Dipecat Tidak Hormat

Pantauan di lokasi, proses eksekusi lahan yang dijaga oleh ratusan aparat keamanan bak mau menghadapi perlawanan massa itu diawali pembacaan putusan eksekusi oleh Jurusita. Lahan yang dieksekusi seluas 2.500 meter persegi bernomor 588.

Setelah pembacaan selesai, akhirnya sejumlah kios yang berdiri diatas lahan sengketa itu dibongkar paksa tanpa dapat dicegah ahli waris. Material bongkaran diangkut ke atas truk yang sudah disiapkan. Setiap item yang dibawa dicatat oleh petugas dari PN Klaten.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini