SUKOHARJO (Keadilan.net) – Untuk kali ketiga, anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana angkat suara perihal proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Sukoharjo yang tak kunjung tuntas.
“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa dalam kasus kekerasan seksual atau rudapaksa yang diduga pelakunya orangtuanya sendiri di Sukoharjo, ini ketiga kali saya menyampaikan. Saya minta kepada Polres Sukoharjo bergerak cepat dan transparan,” kata Eva, Jum’at (28/7/2023).
Tidak hanya itu, Eva juga mendesak Polda Jateng ikut turun tangan mengusut tuntas bilamana diperlukan agar kasus yang dilaporkan sejak 2021 lalu itu segera mendapat kepastian hukum.
Periksa 11 Saksi, Kapolres Sukoharjo: Kasus Inses Ayah-Anak Tunggu Hasil Tes Darah
“Didepan Kapolri saat rapat di Komisi III pun, juga saya sampaikan bahwa tidak ada restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual. Itu sudah garis tegas, dan semuanya sudah sepakat sesuai Undang-undang (UU) yang juga menyatakan demikian,” ucap Eva.
Karena UU tentang tindak pidana kekerasan seksual sudah disahkan, maka aparat penegak hukum sudah seharusnya memakai acuan UU tersebut.
“Saya sangat menyayangkan dan memprihatinkan, kenapa (penanganan) kasus ini masih berlarut-larut, belum kunjung selesai ditangani oleh Polres Sukoharjo. Untuk itu saya mengingatkan kepada Kapolres Sukoharjo agar segera menuntaskan kasus ini dengan baik,” tegas Eva.
Giliran Aktivis Perempuan Desak Polres Sukoharjo Tuntaskan Kasus Dugaan Inses Ayah-Anak
Kapolres Sukoharjo diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus inses tersebut sesuai dengan amanah UU yang ada, dan sesuai dengan amanat Jenderal Listyo Sigit Prabowo diawal menjabat sebagai Kapolri.
“Amanat Pak Sigit saat awal menjabat Kapolri, salah satunya adalah, laksanakan proses hukum sesuai dengan Undang-undang, sesuai dengan aturan yang ada, tajam ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Eva.
Menyinggung kemungkinan terlapor yang merupakan seorang pejabat publik mendapat bekingan, atau memiliki kekuatan perlindungan dari oknum pejabat tertentu, Eva dengan tegas menyatakan, bahwa hal itu sangat memalukan jika memang benar terjadi.
Kasus Inses Ayah Hamili Anak di Sukoharjo Makin Rumit, SPEK HAM: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
“Saya ingin mengetuk semua pintu hati pejabat penegak hukum. Ketika kita menangani kasus seperti ini, maka kita harus sadar bahwa kita juga punya keluarga perempuan. Bayangan kalau (korban) itu adalah keluarga kita,” tandas Eva.
Seperti ramai diberitakan, seorang perempuan inisial G pada 2021 lalu melaporkan telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SW (58) seorang pejabat publik di Sukoharjo. Peristiwa itu terjadi berulang kali dari 2015, 2016, dan 2017, pada saat G masih duduk di bangku SMP.
Akibat perbuatan bejat ayah kandungnya itu, G hamil dan pada 2017 melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit swasta di Selogiri, Wonogiri. Hingga kini G masih mengalami trauma berkepanjangan. (Nugroho)