JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada, Jum’at, (03/02/2023) kemarin, terkait kasus seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur.
Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Sementara perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
Dikutip dari Info Publik, Sabtu (4/2/2023), sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga. Dua sebelumnya ditunda karena hakim terlapor, MY, berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Menteri PPPA: Hukuman Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual Sangat Manusiawi
Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.
Majelis MKH pada akhirnya memutus MY dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.
Lewat Sidang Terbuka, UMS Luluskan Dua Doktor Hukum Transendental
Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor.
Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Pelapor karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut.
Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri. Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.
Kasus Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Menteri PPPA: Perlu Penanganan Hukum Khusus