Eksekusi Lahan Pasar Babadan di Klaten, Pemilik Sertifikat Sah Bakal Mengadu ke KY

Eksekusi yang dilakukan oleh PN Klaten merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan, dengan kata lain merupakan penyerobotan lahan berlindung pada ketetapan pengadilan

8 Februari 2023, 18:08 WIB

KLATEN (Keadilan.net) – Kisruh lahan Pasar Babadan di Desa Teloyo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, antara ahli waris pemilik lahan dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) berakhir dramatis, yakni pihak desa ditetapkan sebagai pemenang.

Meskipun memegang sertifikat sah serta tiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), gugatan ahli waris terhadap lahan seluas 2.500 meter persegi yang dikuasai Pemdes Teloyo itu kandas oleh putusan pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Klaten melalui Jurusita dibantu ratusan aparat gabungan diantaranya Polisi dan Satpol PP, melakukan eksekusi pembongkaran bangunan berupa kios yang berdiri diatas lahan sengketa itu pada, Rabu (8/2/2023).

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Dikaitkan Prostitusi Online, Badrus Zaman Desak Penyelidikan Tuntas

Sri Mulatsih, ahli waris Slamet Siswosuharjo melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum yang ditunjuk menyatakan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Klaten merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan, dengan kata lain merupakan penyerobotan lahan berlindung pada ketetapan pengadilan.

“Ini awalnya tukar guling lahan dengan pihak Pemdes Teloyo. Tapi sampai saat ini sertifikat juga masih atas nama Slamet Siswosuharjo, orang tua mbak Sri Mulatsih. Terus, hari ini mau dieksekusi tanpa ada lahan pengganti,” kata Badrus.

Atas tindakan yang dinilai penuh dengan memutarbalikkan fakta itu, ahli waris pemilik lahan melalui Badrus, sudah membuat perlawanan eksekusi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk mempertahankan kepemilikan lahan peninggalan orang tua ahli waris.

Kuasa Dicabut, Badrus Zaman Persilahkan Pemilik Ndalem Singopuran Ganti Pengacara

Badrus Zaman selaku kuasa hukum ahli waris Slamet Siswosuharjo menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan sah lahan yang di eksekusi PN Klaten/ Nugroho

“Mengingat kami sudah mengajukan perlawanan eksekusi dan sekarang masih berproses di persidangan, maka sebisa mungkin kami meminta PN Klaten untuk menunda eksekusi. Karena pemilik lahan yang sah, sampai hari ini belum mendapat tanah pengganti dari tukar guling itu,” ujarnya.

Badrus menilai, dalam ketetapan pengadilan yang mencabut hak kepemilikan Slamet Siswosuharjo atas lahan yang jadi sengketa itu memiliki banyak kelemahan. Oleh karenanya, Badrus akan melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami juga sudah cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional, dan ternyata diakui bahwa lahan ini masih sah milik pak Slamet Siswosuharjo. Apa yang disebutkan pihak Pemdes Teloyo sebagai tukar guling itu, sampai hari ini tidak ada buktinya,” tegas Badrus.

Praktisi Hukum Badrus Zaman Prihatin, Munas HIPMI di Solo Ternoda Adu Jotos Antar Peserta

Berita Lainnya

Berita Terkini