SUKOHARJO (mbzkeadilan) – Pasca turunnya Surat Keputusan (SK) Kapolri bernomor Kep/3/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Indonesia, kini berubah tugas dan fungsinya.
Jika sebelumnya terdapat unit penanganan perkara pidana, namun sekarang fungsinya hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Diantara 1.062 Polsek yang dirubah fungsinya oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu, dua diantaranya adalah Polsek Bendosari dan Polsek Sukoharjo Kota, Polres Sukoharjo, Polda Jateng.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa alasan meniadakan fungsi reskrim di Bendosari dan Sukoharjo Kota lantaran letaknya berdekatan dengan Mapolres.
“Misalkan ada kasus, maka penanganannya di tarik ke Polres, atau bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ). Jadi dua Polsek itu hanya fokus pada harkamtibmas,” kata Kapolres, Sabtu (4 /6/2022).
Meskipun begitu, semua laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat pencari keadilan kepada dua polsek tersebut, tetap diterima berjalan normal seperti biasa.
“Tetap menerima laporan. Kalau ada laporan perkara skala kecil dan memungkinkan untuk di restorative justice, ya cukup diselesaikan disana saja (Polsek-Red). Tapi kalau ternyata masuk ke ranah penyidikan, nanti Polres yang turun,” terang Wahyu.
Diketahui, Polres Sukoharjo membawahi sebanyak 12 polsek. Dari jumlah itu, Polsek Weru dan Polsek Bulu berada paling jauh. Wilayahnya berada diperbatasan Kabupaten Wonogiri dan Kabupatan Klaten.***