SEMARANG (keadilan.net) – Media sosial (medsos) sempat diramaikan beredarnya foto surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo, dimana seorang pengendara motor tanpa helm melintas di jalan pedesaan kena tilang tersebut.
Seolah pengguna motor itu adalah petani sehingga menimbulkan berbagai komentar dari warganet. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menanggapi keramaian itu menyampaikan terima kasih atas masukan dari netizen di medsos tersebut.
“Namun perlu saya jelaskan kejadian tersebut tidak seperti narasi di medsos yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan, pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Hari ke 4 Operasi Patuh Candi 2022, Polres Sukoharjo Tindak 388 Pelanggar Lalu Lintas
Ia mengungkapkan, pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. “Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva,” terang Iqbal.
Penindakan ETLE oleh Polri, lanjutnya, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi agar masyarakat.
“Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga,” tegas Iqbal.
13 Personel Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan, Ini Alasannya
Dalam keselamatan dijalan, masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.
Di wilayah Sukoharjo, Iqbal menerangkan bahwa jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.
“Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia,” bebernya.
Nekat Beraksi Bikin SIM Palsu, 3 Tersangka Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Boyolali
Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Rinciannya, untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia.
Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, disampaikan Iqbal, memang dapat dilakukan petugas melalui ponsel khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.
“Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu,” ujarnya.
Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Boyolali Ringkus 2 Tersangka
Iqbal juga menambahkan, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di medsos soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.
“Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi,” sambungnya.
Polda Jateng juga menghimbau masyarakat pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku.
“Kami juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman, tetapi kselamatan dan fatalitas pengguna jalan menjadi prioritas kami, Salam keselamatan,” pungkasnya.***