2 Pengacara di Sukoharjo Terlibat Saling Lapor Polisi, Ini Persoalannya

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah, melaporkan balik Zaenal, salah satu anggota DPC PERADI Surakarta, atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Mulia yang bernama Fadia Haya Yusi Gitom

10 Februari 2023, 23:36 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Dua orang pengacara, Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa terlibat saling lapor ke Polres Sukoharjo. Mereka terlibat dalam perkara sebuah perusahaan.

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah, melaporkan balik Zaenal, salah satu anggota DPC PERADI Surakarta, atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Mulia yang bernama Fadia Haya Yusi Gitom.

“Kami melaporkan saudara Zaenal atas dugaan pemerasan dan penipuan pada klien kami Fadia Haya Yusi Gitom. Kasus ini aneh karena klien kami dan Zaenal bernaung dalam satu perusahaan PT MULIA (Mitra Utama Limbah Industri),” kata Asri pada, Jum’at (10/2/2023).

Tim PKM-KI UMS Hadir di TK ABA Kairo, Ini yang Dilakukan

Laporan Asri ke polisi tersebut dengan nomor nomor STTA/132/2023/RESKRIM, dilakukan pada, Kamis (9/2/2023) malam. Sedangkan Zaenal lebih dulu melaporkan Asri di hari yang sama pada siang harinya.

“Persoalan ini bermula saat saudara Zaenal yang juga direktur di PT MULIA, minta pengembalian saham senilai Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, dia sama sekali belum pernah setor modal ke perusahaan sepeser pun,” papar Asri.

Namun begitu, dalam akta perusahaan, Zaenal tertulis sebagai pemegang saham sebesar 5% dari keseluruhan modal yang tercatat dalam akta notaris sebesar Rp 50 juta. Jika mendasarkan pada akta itu, maka Zaenal disebutkan hanya setor modal Rp 2,5 juta.

Eksekusi Lahan Pasar Babadan di Klaten, Pemilik Sertifikat Sah Bakal Mengadu ke KY

“Awalnya klien kami yang awam hukum takut setelah mendapat somasi pertama dari Zaenal melalui Heru selaku kuasa hukumnya. Dari permintaan Rp 100 juta itu, klien kami kemudian memberikan uang Rp30 juta, sisa kekurangannya semula disanggupi akan di cicil,” papar Asri.

Setelah menerima uang itu, lanjut Asri, Zaenal kembali mengirim somasi mengatasnamakan sebagai kuasa hukum dari tiga orang yang disebut juga merupakan pemegang saham di PT MULIA. Dalam somasi kedua, Fadia diminta pertanggungjawabannya atas laporan keuangan perusahaan.

“Dari tiga orang yang disebutkan sebagai pemegang saham itu, hanya satu orang saja yang namanya ada dalam akta perusahaan. Yang dua orang lagi tidak ada. Ini namanya apa kalau bukan pemerasan. Saudara Zaenal ini adalah direktur di perusahaan yang sama dengan klien kami. Tapi anehnya justru jadi kuasa hukum orang yang jadi bagian dari perusahaan, menyerang perusahaannya sendiri,” ujar Asri.

Lagi Kasus Tanda Klinis Gagal Ginjal Akut Muncul, Kemenkes Kembali Waspadai Obat Sirup

Berita Lainnya

Berita Terkini