SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kuasa hukum lima warga Sukoharjo yang menjadi korban sengketa waris dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW), Asri Purwanti mengapresiasi kerja penyidik Polres Sukoharjo, meskipun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena berkas perkara tiga kali dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Dengan terbitnya SP3 itu, Asri yang melakukan langkah hukum menggugat praperadilan Polres Sukoharjo sebagai termohon I dan Kejari Sukoharjo sebagai termohon II, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam sidang nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Skh.
Hakim tunggal PN Sukoharjo, I Made Sugiarto dalam putusannya menyatakan, SP3 yang dikeluarkan Polres Sukoharjo pada 2021 silam dalam kasus sengketa waris tersebut tidak sah, serta memerintahkan agar penyelidikan dibuka lagi.
PN Sukoharjo Gelar Sidang Gugatan Prapepradilan Polres dan Kejari Sukoharjo
“Isu perkara ini kan penghentian penyidikan, dan majelis hakim mengabulkan praperadilannya. Berarti penyidik harus melanjutkan lagi penyelidikannya terhadap perkara ini, minimal sudah ada dua alat bukti yang cukup,” kata Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana ditemui usai sidang, Senin (19/8/2024).
Ia menjelaskan, putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke sidang penuntutan.
“Tentunya, tetap harus dilakukan pengumpulan data-data baru, atau bukti-bukti baru terkait dengan permasalahan ini supaya lebih terang lagi. Inti dari perintah hakim adalah melanjutkan penyelidikan kasus, karena penghentian (SP3) ini dinyatakan tidak sah,” imbuh Deni.
Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan, Penyebabnya SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan SKW
Selaku pemohon gugatan praperadilan, Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mengaku sangat terharu dan bersyukur atas putusan hakim yang telah memimpin sidang marathon selama tujuh hari hingga memutuskan mengabulkan gugatannya.
“Alhamdulillah, hari ini selesai, gugatan kami dikabulkan. Bahwa hakim memutuskan SP3 dari kepolisian itu tidak sah. Dalam perkara ini, kami berjuang mati-matian secara ‘pro bono’ membela klien kami yang merupakan warga tidak mampu yang haknya (ahli waris) dirampas,” kata Asri.
Dengan putusan hakim tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa penerapan Pasal 109 yang dijadikan landasan polisi menerbitkan SP3 dalam perkara sengketa waris itu ternyata tidak selalu dapat dibenarkan, tergantung dari pokok permasalahannya.
Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Kuliah Tuntut Gelar SH Oknum Anggota PERADI Surakarta Dicabut