2 Pengacara di Sukoharjo Terlibat Saling Lapor Polisi, Ini Persoalannya

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah, melaporkan balik Zaenal, salah satu anggota DPC PERADI Surakarta, atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Mulia yang bernama Fadia Haya Yusi Gitom

10 Februari 2023, 23:36 WIB

“Atas tindakan saudara Zaenal itu, maka kami laporkan balik dengan sangkaan penipuan dan pemerasan terhadap klien kami,” tegas Asri.

Dalam laporannya, Asri mengaku memiliki sejumlah bukti, diantaranya akta pendirian PT yang berisi nilai saham yang tidak sesuai antara nominal dan uang yang disetor, juga bukti kwitansi penyerahan uang kepada Zaenal sebesar Rp30 juta. Tak hanya itu, Asri juga mengaku memiliki bukti percakapan melalui sambungan telepon.

“Dari bukti percakapan itu, ada kata-kata ancaman yang disampaikan saudara Zaenal, yaitu akan ‘menggulung’ perusahaan klien kami jika permintaannya tidak dipenuhi,” sebut Asri.

Merespon Keluhan Masyarakat, 324 Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Solo

Ditegaskan Asri, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan yang telah disampaikan Zaenal bersama kuasa hukumnya di kantor polisi. Asri justru balik akan membongkar semua sisi negatif Zaenal selama ini.

“Kalau ingin cari uang dan terkenal harus dengan elegan dong, laporan yang dibuat saudara Zaenal ini mengada ada. Ia mempertaruhkan nama baiknya sebagai pengacara. Apalagi dalam suratnya juga menambahkan gelar didepan namanya ‘H’ (Haji-red). Harusnya dia paham sebagai pengacara wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang lawyer,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Zaenal Mustofa didampingi Andika selaku kuasa hukumnya mendatangi Polres Sukoharjo melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Asri Purwanti yaitu, menuduh Zaenal memeras uang Fadia sebesar Rp 30 juta.

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Sukoharjo Datangi Sekolah Lakukan Sosialisasi

Dalam laporan itu, Zaenal melalui kuasa hukumnya menyebut dugaan pidana yang dilanggar Asri adalah Pasal 311 KUHP tentang kejahatan melalui tulisan berupa fitnah dan menyerang kehormatan pribadi dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini