SUKOHARJO (mbzkeadilan) – Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap tiga pemuda tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua orang korban secara membabi buta di sebuah pinggir jalan raya wilayah Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
AM (19) warga Mranggen Polokarto Sukoharjo, RTM (20) warga Mranggen Polokarto Sukoharjo, dan KW (18) warga Mojosari Polokarto Sukoharjo, berhasil dikeler petugas dari sebuah tempat nongkrong di wilayah Polokarto, tak berselang lama setelah kejadian.
“Kejadian penganiayaan pada, Minggu (12/6/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB, kemudian ditangkap pada Senin (13/6/2022) dinihari,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, kedua korban merupakan warga Bendosari, Sukoharjo, dengan status kakek dan cucu. Mereka dianiaya saat tengah berboncengan sepeda motor di Jl, dr. Muwardi Gayam, tepatnya di depan SMA Veteran Sukoharjo.
“Saat itu, dua korban ini berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya berjumlah sekira 50 orang. Para pelaku emosi melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan ‘GASAK’. Mereka berbalik arah mengejar korban,” terang Teguh mengungkap kronologi kejadian.
Sesampainya di perempatan RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, lanjutnya, para pelaku kemudian memukuli kedua korban. Selain itu, kaos yang dikenakan korban juga dilucuti untuk diminta paksa.
“Jadi, sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan ‘GASHAK’. Namun sang kakek (SWW) melihat cucunya dipukuli, berusaha melerainya, juga ikut dipukul di bagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga pingsan di pinggir jalan,” beber Kasat Reskrim.
Teguh menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, didapat keterangan bahwa mereka tidak mengenal korban. Para pelaku mengaku melakukan penganiyaan karena tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan ‘GASAK’.
“Pelaku sebenarnya 6 orang, tapi baru tertangkap 3, sisanya masih dalam pengejaran, masuk DPO. Alasan mereka emosi melihat tulisan dikaos korban, karena kata ‘GASAK’ memiliki sebuah arti mengejek kelompoknya,” Sambung Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 3 buah helm, dan 1 buah kaos warna hitam milik korban yang terdapat tulisan GASAK.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Tiga tersangka pelaku sudah kami tahan menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkas Teguh.(Naura)