Serius Babat Habis Perjudian, Polda Jateng Ringkus 256 Tersangka dari 112 Kasus

Jenis perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus

24 Agustus 2022, 19:44 WIB

SEMARANG (Keadilan.net) – Komitmen memberantas perjudian dibuktikan Polda Jateng dengan melakukan sejumlah operasi dan berhasil mengamankan ratusan pelaku judi dari berbagai tempat.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Lobby Mapolda Jateng pada, Senin, (22/8/2022) kemarin, mengatakan dalam sehari pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka.

Seperti dilansir dari humas Polda Jateng, Rabu (24/8/2022), jumlah tersangka sebanyak itu disebutkan merupakan hasil penindakan di 35 Polres wilayah Polda Jateng.

Komitmen Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 566.332 Konten dan Siagakan Patroli Siber 24 Jam Nonstop

“Sebelumnya, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka,” ungkap Kapolda.

Menurut jenderal bintang dua ini, para tersangka yang berhasil diamankan 24 orang diantaranya merupakan bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekira Rp72 juta.

“Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam memberantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi bandarnya juga kami tangkap,” tegasnya.

Asyik Main Judi Mesin, 18 Pelaku Digerebek Polisi di Medan Dipimpin Kapolda Sumut

Adapun jenis perjudian yang diungkap yakni, judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Selain itu, diungkap pula 2 kasus judi online jaringan internasional di Purbalingga dan Pemalang.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” sebut Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.***

Berita Lainnya

Berita Terkini