JAKARTA (Keadilan.net) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui ribuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice selama periode 2024.
“Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu, sejak Januari sampai dengan Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Dikutip dari Info Publik, sampai dengan Desember 2024 Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk 4.654 rumah restorative justice dan 116 balai rehabilitasi. Selain itu, terdapat 171.233 SPDP yang masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, dan 131.378 jumlah berkas yang diterima.
Terapkan Restorative Justice, Pencuri Helm di RS PKU Solo Lolos Hukuman Pidana
Kemudian, ada 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.
Diketahui, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Jelang Tahun Baru, Polresta Surakarta Gencarkan Razia Motor Berknalpot Brong
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif. (Nugroho)