JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkoordinasi dengan pemerintah mengenai pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) KPU, menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Parsadaan Harahap, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Seperti dikutip dari Info Publik, Parsa, sapaan akrab Parsadaan Harahap, mengungkapkan KPU RI terancam kehilangan sebanyak 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer, menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer itu.
Calon Komisioner KPU Takalar Diduga Bermasalah, KPU RI Beri Perhatian Serius
Ribuan pegawai honorer tersebut tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.
Ia menyampaikan, penghapusan tenaga honorer akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan yang pada dasarnya membutuhkan banyak sumber daya manusia.
“Semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” paparnya. Dengan demikian, lanjutnya, KPU RI akan berupaya memastikan semua SDM mereka bisa terus bekerja menyukseskan gelaran pesta demokrasi 2024.
Akhirnya Prima Dinyatakan Memenuhi Syarat, Begini Penjelasan KPU
“Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu.
Sebelumnya pada Jum’at (16/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyoroti kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Menurut Bagja, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bagja mengatakan, ketika 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan hingga 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang tergolong sedikit itu, Bawaslu berpotensi kesulitan melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.
Selalu Tidak Hadir Saat Diperiksa, KPU Dinilai Remehkan Gugatan Perdata Prima di PN Jakpus
Terkait dengan itu, Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas untuk memastikan pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak.
Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu, namun belum mendapatkan balasan hingga kini.***