Jelang Tahun Baru, Polresta Surakarta Gencarkan Razia Motor Berknalpot Brong

Kegiatan razia bertujuan mengantisipasi gangguan arus lalu lintas sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga yang dipicu konvoi kendaraan bermotor

29 Desember 2024, 19:53 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Upaya memberikan kenyamanan warga kota Solo jelang pergantian tahun baru 2025 dilakukan Polresta Surakarta dengan menggencarkan razia kendaraan berknalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Dalam razia di Jalan Juanda, Solo, pada Sabtu (28/12/2024) malam, sedikitnya ada empat belas unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong.

Razia Serentak Knalpot Brong Malam Tahun Baru, 118 Motor Diamankan Polres Sukoharjo

Dilansir dari Humas Polresta Surakarta, Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kegiatan razia bertujuan mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga yang dipicu konvoi kendaraan bermotor.

“Motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong ini menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta, Minggu (29/12/2024).

Selama ini, lanjut Kapolresta, pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.

18 Terduga Teroris Diamankan Polisi Jelang Natal dan Tahun Baru

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan. Sehingga kita lakukan penindakan,” ungkap Kapolresta.

Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya.

Razia Knalpot Brong Jelang Nataru di Solo, 64 Motor Diamankan Polisi

Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkas Iwan. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini