Isu Pemilih Siluman, Pengamat Sospol CNI Dorong Bawaslu Lakukan Terobosan

Potensi pemilih siluman bisa terjadi lantaran mepetnya jadwal pemilu

23 Juni 2023, 22:45 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pesta demokrasi Pemilu 2024 yang telah memasuki tahapan krusial penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dihantui adanya kekhawatiran adanya pemilih siluman.

Maraknya isu pemilih siluman di berbagai daerah tersebut, tentu membuat berbagai pihak dirugikan terutama rakyat dan partai politik (parpol) peserta Pemilu, terutama para calon anggota legislatif (bacaleg).

Seperti diungkapkan pengamat sosial politik (sospol) dari CNI, Heru Cipto Nugroho atau Akang Heru CN, bahwa pihaknya khawatir potensi pemilih siluman bisa terjadi lantaran mepetnya jadwal pemilu.

Presiden Cawe-Cawe Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Nggak Terlalu Masalah

“Jadwal tahapan yang mepet bisa jadi membuat tahapan tahapan pemilu yang krusial, seperti proses pendaftaran pemilih seperti asal kebut,” kata Akang Heru CN pada, Jum’at (23/6/2023).

Oleh karenanya, ia mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan agar bekerja secara serius dalam melakukan pengawasan. Sekecil apapun temuan jika ditolerir maka akan merusak tujuan daripada pemilu itu sendiri.

“Saya mendorong Bawaslu agar melakukan terobosan penting sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu. Pastikan tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara,” tegasnya.

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Pengamat: Drama Akhir Penantian Caleg

Disisi lain Akang Heru CN juga mengkritisi pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang terkesan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Selaku bagian dari instrumen pemilu, mestinya Ketua Bawaslu dapat menjunjung etika karena pernyataannya yang tidak mempermasalahkan Presiden cawe-cawe itu bisa memicu penilaian Bawaslu tidak netral. Akan berbeda jika yang menyampaikan itu bukan dari perangkat Pemilu, semisal pengamat politik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review dengan penegasan bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Untuk itu semua diminta menerima.

Mahasiswa Wajib Paham Pemilu, Sekolah Pascasarjana UMS Gelar Interdisciplinary Sharing

“Keputusan MK tersebut merupakan bukti pengakuan kedaulatan rakyat dan juga kemenangan demokrasi,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis pada, Rabu (21/6/2023), menyatakan tidak mempermasalahkan Presiden Jokowi cawe-cawe atau ikut serta mengurus pemilu yang dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai presiden.

“Harusnya semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, baik KPU, Bawaslu dan yang lainnya, fokus pada pekerjaannya saja agar Pemilu berjalan Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur, Adil). Kalau Pemilu sukses otomatis segala harapan rakyat juga terpenuhi sehingga berdampak ke semua sendi kehidupan menjadi baik,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini