Terapkan Restorative Justice, Pencuri Helm di RS PKU Solo Lolos Hukuman Pidana

Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuat kesepakatan antara satpam rumah sakit bersama dengan tukang parkir

10 Februari 2024, 20:34 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Bhabinkamtibmas Timuran Polsek Banjarsari Polresta Surakarta Bripka Sumarno, menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian sebuah helm di rumah sakit PKU Muhammadiyah Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (10/02/2024).

Sebelumnya Sumarno mendapatkan laporan dari satpam rumah sakit tersebut bahwa telah terjadi kasus pencurian helm di tempat parkir.

Seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta, setelah mendapat laporan Sumarno selaku Bhabinkamtibmas bersama dengan satpam rumah sakit mengecek CCTV di tempat itu untuk mengidentifikasi pelaku.

JAM Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice 2 Kasus, Penganiayaan dan Pencurian

Setelah mengamati CCTV di duga pelaku masih berkeliaran di parkiran rumah sakit sehingga Bhabinkamtibmas bekerjasama dengan tukang parkir untuk menangkap pelaku saat kembali akan mencuri helm lagi.

Setelah dilakukan musyawarah, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuat kesepakatan antara satpam rumah sakit bersama dengan tukang parkir.

Dalam kesepakatan itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan aksi pencurian helm.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini