JAKARTA (Keadilan.net) – Persidangan Haris Azhar dan Fatia melawan pelapor Luhut Binsar dalam kasus pencemaran nama baik berlanjut. Dalam persidangan yang digelar pada Senin 12 Juni 2023 tersebut menghadirkan dua saksi dari Staf Luhut Binsar.
Haris Azhar dan Fatia diketahui menolak semua keterangan dari saksi yang dihadirkan. Haris Azhar dan Fatia menyebut kalau keterangan saksi tidak masuk akal.
“Keberatan banyak. Saya enggak kenal saudara saksi. Banyak hal saya anggap tidak masuk akal, tidak menjelaskan fakta yang dituduhkan kepada saya,” ucap Haris Azhar seperti dikutip dari akun Instagram @Undercover.id pada (15/6/2023).
Transisi Pandemi ke Endemi Akhir Juni 2023, Begini Penjelasan Presiden Jokowi
Pernyataan keberatan itu disampaikan kepada saksi yang bernama Singgih selaku staf dari Luhut Binsar. Diketahui dari keterangan kuasa hukum Luhut Binsar bahwa Singgih adalah orang pertama yang mengetahui perihal video podcast yang dimasalahkan.
Singgih mengetahui video tersebut dan menganggap kalau itu mencemarkan nama baik Luhut Binsar dan melaporkan kepada atasannya tersebut.
Penyataan keberatan dan menolak juga dilontarkan oleh Fatia kepada Majelis Hakim. “Banyak keterangan dari saudara saksi tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya. Pada akhirnya membingungkan saya untuk melihat fakta karena tidak konsiten,” lanjutnya.
Tiket 2 Laga FIFA Matchday Ludes, Abaikan Isu Lionel Messi Absen
Ketika Hakim bertanya perihal kebenaran dalam keterangan saksi tersebut Fatia menolak dengan tegas. “Iya, justru memprovokasikan saudara Luhut terkait pencemaran nama baik,” lantang Fatia.
Kendati ditolak, Saksi Singgih tetap mempertahankan keterangannya perihal kasus tersebut. “Tetap Yang Mulai,” Pungkasnya.***