Quo Vadis Profesi Advokat Indonesia Dalam Rekam Jejak Sejarah dan Perkembangan Kekinian (Bag.2)

Di Roma pada tahun tahun 204 SM telah ada aturan yang melarang advokat Romawi meminta bayaran

16 Desember 2022, 22:22 WIB

BATAM (Keadilan.net) – Menilik sejarahnya profesi advokat tidak selalu linier dengan kekayaan sebab profesi ini lahir, yang tidak dapat dilepaskan dari peradaban dunia yang penuh dengan dinamika.

Pada saat itu orang-orang pertama yang dapat dikatakan sebagai “pengacara” adalah para orator Athena kuno. Para orator Athena saat itu dikisahkan telah menghadapi kendala struktural yang serius.

Sebab telah terdapat peraturan bahwa individu seharusnya membela kasus mereka sendiri, yang segera dialihkan dengan meningkatnya kecenderungan individu untuk meminta bantuan hukum kepada orang yang dianggap tahu hukum.

Quo Vadis Profesi Advokat Indonesia dalam Rekam Jejak Sejarah dan Perkembangan Kekinian (Bag.1)

Di Roma pada tahun tahun 204 SM telah ada aturan yang melarang advokat Romawi meminta bayaran, tetapi dalam prakteknya aturan ini secara luas justru diabaikan.

Hingga muncul polemik karenanya saat itu Kaisar Claudius pada akhirnya mau mengesahkan advokat sebagai sebuah profesi advokat yang bisa praktek secara terbuka dan menghapuskan larangan biaya.

Hal ini tentu berbeda dengan Athena, sebab otoritas Roma sejak saat itu mulai mengembangkan kelas spesialis yang mempelajari hukum, yang dikenal sebagai jurisconsult (iuris consulti).

Praktisi Hukum Badrus Zaman Prihatin, Munas HIPMI di Solo Ternoda Adu Jotos Antar Peserta

Di Roma kuno profesi hukum terus berkembang dan menjadi profesi yang lebih resmi hingga terbit banyak aturan seputar pengacara yang mengontrol
berapa banyak pengacara (organisasi advokat) di mana mereka dapat mengajukan kasus dan bagaimana mereka dapat didaftarkan ke pengadilan atau bar.

Sebelum ada aturan itu setiap warga negara biasa dapat menyebut diri mereka pengacara tetapi begitu profesi menjadi lebih diatur, ada standar yang sangat tinggi yang harus dipenuhi sebelum diizinkan bekerja sebagai pengacara dan harus diakui jika profesi ini pada saat itu hanya dapat diakses oleh kelas atas.

Karena hal tersebut menjadikan profesi advokat hanya berasal dari kelas atas dan intelektual saja, hingga masyarakat umum dan para bangsawan akan memilih para advokat untuk mendapatkan nasihat hukum.***

(Muhammad Sofyan)

Berita Lainnya

Berita Terkini