SUKOHARJO (Keadilan.net) – Geram atas perbuatan suaminya yang nekat menikah lagi tanpa izin, seorang ibu rumah tangga muda berinisial IAS (32), asal Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, mengadu ke Polres Sukoharjo, Selasa (20/9/2022).
IAS didampingi kuasa hukum, melaporkan BIY (38) sang suami, karena menikah lagi dengan seorang perempuan warga Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) tanpa sepengetahuannya.
Pernikahan IAS dengan BIY berlangsung pada 2013, atau sudah lima tahun lamanya dan mereka menetap di Sleman. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia 17 bulan.
Penyaluran BLT Masih Temui Kendala, DPR Desak Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data
Namun sejak Desember 2021 lalu, BIY mulai menunjukkan gelagat perubahan sikap. Puncaknya sejak Februari 2022, BIY menghilang, dan sama sekali tak memberi nafkah kepada IAS dan anaknya yang masih balita.
Tak hanya itu, selama pernikahannya dengan IAS, BIY juga tak pernah mengurus perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya. Hingga akhirnya diketahui bahwa BIY rupanya sudah menikah lagi di Sukoharjo dengan seorang perempuan warga Sukoharjo Kota.
“Pada tanggal 5 Juli 2022 lalu, saya menemukan di media sosial bahwa dia (BIY) telah menikah lagi. Saya melihat foto-foto (pernikahan) itu di Instagramnya. Lalu saya DM (Direct Message) untuk menanyakan, dan dia mengiyakan (telah menikah lagi),” kata IAS saat di Mapolres Sukoharjo, Selasa (20/9/2022).
Pembangunan Gudang Plastik di Sidorejo Sukoharjo Resahkan Warga, Diduga Belum Berizin
Oleh IAS, saat itu juga ditanyakan tentang tanggung jawab BIY atas kehidupan rumah tangga yang telah berjalan selama lima tahun itu. Namun BIY, menurut IAS sudah tidak lagi menghiraukan.
“Saya menanyakan, bagaimana proses (selanjutnya) terhadap saya, tapi dia tidak mau bertanggung jawab apapun terhadap saya dan terhadap anak hasil pernikahan kami yang masih berumur 17 bulan. Awalnya dia pamit ke Sukoharjo itu untuk bekerja,” paparnya.
Atas perbuatan suami yang telah mengkianatinya itu, IAS dalam aduannya meminta keadilan agar pihak Polres Sukoharjo segera menindaklanjuti untuk memproses BIY sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Update Kasus Covid-19 Kemenkes, Jumlah Positif Harian Bertambah 2.079 Orang